Beranda Eksekutif Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Himbau Restoran Atur Waktu...

Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Himbau Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup

270
0
ramadan tangsel
Foto: Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan usai Rapat Paripurna di DPRD Tangsel.

siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menghimbau kepada pengusaha restoran di Tangsel agar mengatur waktu buka selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

Pilar menuturkan, bahwa pengusaha restoran boleh buka selama bulan suci Ramadan, akan tetapi waktu buka harus diatur, sehingga bisa menghormati warga muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Restoran boleh buka selama Ramadan, cuma diatur waktunya,” kata Pilar di DPRD Tangsel pada Selasa (25/2/2025).

Namun, disisi lain, Wakil Walikota Tangsel mendapat masukan dari warga yang tidak melakukan ibadah puasa atau non muslim, agar para restoran untuk tetap buka pada siang hari.

“Ada beberapa masukan dari masyarakat non-muslim yang memang cari juga makanan di siang hari. Pada prinsipnya saling menghargai ya,” ungkapnya.

“Yang penting adalah saling prinsip saling menghormati ajalah, saling menghormati dan juga tetap memberikan stimulus kepada pelaku usaha ya,” tambahnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Sidak Pasar, Pilar: Harga Stabil, Stok Aman

Dengan saling menghargai, warga yang muslim tidak terganggu dan semua Masyarakat bisa merasakan kenikmatan di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

“Masyarakat muslim tidak terganggu, tidak ternodai bulan suci Ramadan, tapi tetap masyarakat bisa merasakan berkah Ramadan ini semuanya,” jelasnya.

Selain itu, Wakil Walikota Tangsel itu juga menegaskan bahwa pada bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, para pelaku hiburan malam untuk ditutup, agar tidak kegaduhan di Masyarakat pada bulan Suci Ramadan.

“Kalau hiburan wajib ditutup ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan Dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M Di Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pada Bulan Suci Ramadan, ada beberapa jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, diantaranya;

  1. Kelab Malam;
  2. Diskotek;
  3. Pub;
  4. Bar;
  5. Karaoke;
  6. Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet;
  7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
  8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
  9. Usaha SPA; dan
  10. Rumah Pijat (Massage).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini