Siarnitas.id – Pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta waktu satu minggu untuk memproses data kompensasi biaya medis warga terdampak persoalan air tercemar.
Hal tersebut dikatakan warga usai pertemuan antara warga Serpong Lagoon dan pihak pengelola WTP, di Sport Center Serpong Lagoon pada Selasa (27/10/2026).
Pertemuan itu membahas tiga poin utama, yakni surat permintaan maaf resmi, kompensasi biaya medis, serta mekanisme pembayaran tagihan air.
Warga Serpong Lagoon Blok B, Fai mengatakan pihak WTP juga berencana menyiapkan analisis akar masalah atau root cause analysis untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
“Tadi kita udah minta tiga poin. Yang pertama soal surat permintaan maaf sama root couse analisisnya,” kata Fai.
Menurutnya, surat permintaan maaf tersebut diharapkan ditujukan kepada seluruh warga, bukan hanya mereka yang terdampak langsung.
Terkait kompensasi, pihak WTP akan memeriksa dokumen pengajuan warga sebelum menentukan klaim yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi.
Dokumen yang diminta meliputi tagihan rumah sakit, hasil laboratorium, dan resume medis dari dokter.
Fai menegaskan, waktu satu minggu merupakan usulan pihak WTP untuk memproses data dan melakukan verifikasi, bukan kepastian bahwa seluruh kompensasi akan dibayarkan dalam periode tersebut.
“Dari mereka yang mengajukan satu minggu, bukan dari kita,” ujarnya.
Selain kompensasi medis, pertemuan itu membahas pembayaran tagihan air di lingkungan perumahan.
Pihak WTP mengusulkan penundaan pembayaran selama satu hingga dua bulan.
Namun, warga belum menyetujui usulan tersebut karena belum ada kesepakatan mengenai mekanisme pembayarannya.
Fai mengatakan warga menginginkan pembayaran air dilakukan setelah pasokan yang diterima benar-benar bersih dan memenuhi baku mutu yang berlaku.
Warga juga menunggu rencana penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pihak WTP dan Perseoda PITS, perusahaan air milik badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kita penginnya kalau nanti pembayaran air itu baru dilakukan setelah memang kita benar-benar menerima air yang bersih, sesuai baku mutu,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

