Siarnitas.id – Warga Perumahan Serpong Lagoon, Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut ganti rugi kepada pengelola air setelah kasus muntaber menimpa sejumlah warga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan memberikan waktu tiga hari kerja kepada perusahaan untuk membahas bentuk kompensasi.

Pilar menyampaikan hal itu setelah berdiskusi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), warga, dan pihak pengelola Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon di Gedung DCKTR Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (21/10/2026).

Menurut Pilar, warga berhak meminta ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang mereka terima.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak cukup hanya memberikan penjelasan, tetapi juga harus menunjukkan tanggung jawab terhadap konsumen.

BACA JUGA :  Pandemi Covid-19, Tangsel Terapkan Protokol Kesehatan Upacara 17 Agustus

“Jadi warga menuntut kompensasi dari pihak pengelola. Karena memang di Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang diberikan kepada konsumen. Konsumen berhak meminta ganti rugi dalam bentuk materiil maupun immateriil,” ujar Pilar.

Ia memberikan waktu hingga Senin kepada pihak pengelola untuk membahas kompensasi yang dapat diberikan kepada warga.

Selama waktu tersebut, perusahaan diminta berdiskusi dan mempertimbangkan kerugian yang dialami para pelanggan.

Pilar juga meminta warga menyampaikan secara terperinci dampak yang mereka alami. Dengan begitu, pembahasan kompensasi tidak hanya bersifat umum, tetapi mempertimbangkan kebutuhan warga yang terdampak.

“Apa saja kerugian yang terdampak itu sampaikan kepada pihak perusahaan. Nanti kita jembatani supaya ada solusi bersama-sama antara perusahaan dengan warga. Apakah penggantian biaya kesehatan atau seperti apa, silakan disampaikan kepada pihak perusahaan,” katanya.

BACA JUGA :  Disiplin ASN Saat WFH di Tangsel Diklaim Capai 70–80 Persen

Warga Bisa Menempuh Jalur Hukum

Pilar mengingatkan bahwa warga tetap memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan melalui jalur hukum apabila tidak menemukan penyelesaian.

Terlebih, masyarakat selama ini membayar layanan air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menyoroti adanya warga yang harus membawa anaknya ke rumah sakit. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan ganti rugi.

“Warga bisa menuntut secara hukum sebagai konsumen atas hak yang sudah dia bayarkan. Karena pengelolaan air ini mereka bayar selama ini. Kalau kualitasnya membahayakan, mereka juga mengalami kerugian. Ada yang anaknya sakit sampai masuk rumah sakit, biayanya seperti apa? Pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggungjawaban,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banten Apresiasi SMSI Buka Wawasan Dunia Pers

Kasus ini membuat tuntutan warga tidak berhenti pada persoalan kualitas air. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai tanggung jawab pengelola atas kerugian yang telah dialami, termasuk biaya pengobatan.

Kini, perusahaan memiliki waktu hingga Senin untuk membahas persoalan tersebut. Hasil pembicaraan itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian antara warga dan pengelola air Serpong Lagoon.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News