Siarnitas.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengintegrasikan data pajak dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Spasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pengembangan SISGITA menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dari sejumlah wilayah.

“Hari ini ditandatangani atau dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama. Jadi ada dua produk hukum,” kata Benyamin usai Penandatanganan Kesepakatan bersama Antar Daerah, di Aula Blandongan Pemkot Tangsel, pada Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup MoU antara kepala daerah serta perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Pertanahan dari daerah yang ikut dalam program tersebut.

BACA JUGA :  Tangsel One Segera Meluncur, Aduan Warga Kini Lebih Terstruktur

“Jadi, kita tanda tangani bersama yaitu produknya adalah integrasi, sistem integrasi spasial informasi pajak dan pertanahan yang kita singkat dengan SISGITA. Ini intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” ujarnya.

Menurut Benyamin, integrasi tersebut akan mempertemukan data objek pajak milik Bapenda dengan data bidang tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.

“Nah, dua ini digabungkan jadi satu sehingga yang diperoleh adalah akurasi data terkini, baik luas tanah, volume tanah, maupun yang nanti ke depan termasuk bangunannya,” jelasnya.

Benyamin menyebut data lama dalam SPPT yang bersumber dari girik atau letter C dapat berbeda dengan hasil pengukuran terbaru saat pemilik tanah mengurus sertifikat.

BACA JUGA :  Majukan Koperasi dan Wirausaha Muda, Dinkop UKM Tangsel Jalin Kerjasama Dengan Unpam

“Sehingga antara luas bidang yang dulu berdasarkan SPPT berdasarkan letter C berdasarkan girik, sekarang luas bidang berdasarkan ukuran sertifikat. Jadi data terkini up-to-date,” katanya.

Integrasi data itu juga dapat berdampak pada penentuan nilai objek pajak serta mendorong penertiban administrasi pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hingga hak guna usaha.

Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan SISGITA ke sistem tiga dimensi (3D).

Teknologi tersebut nantinya dapat memetakan luas dan volume bangunan hingga kondisi ruang di dalamnya.

“Jadi ke depan kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan, panjang kali lebar kali tingginya, yang terkini berapa, bahkan direncanakan sampai luas ruangannya,” tutur Benyamin.

BACA JUGA :  Dinkes Tangsel Siapkan 35 Pos Lansia, Fokus Kesehatan Fisik dan Mental

Benyamin menegaskan, pengembangan sistem tersebut bertujuan memudahkan masyarakat, pemilik lahan, pemegang sertifikat, hingga pemerintah daerah dalam memperoleh data pertanahan dan pajak yang lebih akurat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News