siarnitas.id – Aksi pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Tangerang akhirnya terbongkar. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial H alias Nano ditangkap saat bersembunyi di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat.

Nano dikenal sebagai pemain lama yang berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus pencurian serupa.

“Pelaku ditangkap di Jakarta Barat yang merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong di Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip Senin (26/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi dengan cara berjalan kaki menyusuri permukiman warga dan memilih target secara acak.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Majalengka, HUT 531 Momentum Evaluasi Program Kerja

Rumah yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran utama karena dinilai paling aman untuk melancarkan aksinya.

Dalam satu rangkaian kejahatan, Nano berhasil menggondol barang berharga milik korban, mulai dari emas seberat kurang lebih 50 gram, uang tunai Rp25 juta, hingga satu unit telepon genggam.

“Pelaku menargetkan secara acak. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta,” ujarnya.

Catatan kepolisian menunjukkan, Nano bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2017, pelaku bahkan pernah menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api.

“Pelaku juga terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022. Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Bakal Bedah 500 Rumah Tidak Layak Huni

Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Nano dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News