siarnitas.id – Dunia pendidikan di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diguncang skandal besar. Seorang guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (54), resmi berurusan dengan hukum usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan muridnya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah para orang tua korban melaporkan perbuatan YP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban terus bertambah dan kini mencapai 25 anak.

YP telah ditangkap polisi di kediamannya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya serangkaian fakta mencengangkan dalam kasus yang mengguncang publik ini.

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Usai penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap YP. Hasilnya, polisi menetapkan YP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Jaya, Polres Tangsel Catat 533 Penindakan Dari 14-27 Oktober 2024

Dalam kasus ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan kepada awak media, dikutip pada Kamis (22/1/2026).

Korban Bertambah Jadi 25 Anak

Polisi mengungkap jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan YP terus bertambah. Dari hasil pendalaman penyidikan, tercatat 25 anak menjadi korban, meningkat dari data awal sebanyak 16 korban.

“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ucap Wira.

Penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, seiring dengan pendalaman dan pengumpulan keterangan lanjutan.

Iming-iming Uang dan Mainan

Dalam menjalankan aksi bejatnya, YP diduga menggunakan berbagai cara untuk membujuk para korban. Mulai dari memberikan uang jajan hingga membelikan mainan.

BACA JUGA :  Dua ASN Tangsel Ikut Jadi Bacaleg 2024

“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap Wira.

Polisi saat ini masih mendalami motif tersangka, termasuk menggali pengakuan serta pola kejahatan yang dilakukan YP terhadap anak didiknya.

Aksi Bejat Direkam dengan Ponsel

Fakta yang tak kalah mengejutkan, YP diduga mendokumentasikan aksi pencabulannya menggunakan telepon selular pribadi. Temuan ini diperoleh dari hasil penyitaan ponsel milik tersangka.

“Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” ujarnya.

Ponsel tersebut kini telah dikirim ke Puslabfor Polri untuk dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut, termasuk menelusuri konten yang tersimpan di dalamnya.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA :  PMI Tangsel Luncurkan Kartu Berbasis Elektronik

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sikap tegas terhadap YP. Sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat sebagai ASN tengah dipersiapkan.

“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya,” kata Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni, dikutip Kamis (22/1/2026).

Deden menegaskan pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, namun memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Walikota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” ucap dia.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News