siarnitas.id – Harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan pada Selasa 13 Januari 2026.
Data resmi dari situs Logam Mulia Antam menampilkan bahwa harga emas Antam naik Rp 21.000 menjadi Rp 2.652.000 per gram dibandingkan sehari sebelumnya.
Ini merupakan salah satu level tertinggi yang pernah tercatat secara resmi dalam sejarah perdagangan emas batangan di Indonesia.
Kenaikan ini juga diikuti oleh meningkatnya harga buyback (harga jual kembali), yang kini mencapai ± Rp 2.503.000 per gram, naik sekitar Rp 19.000 dari hari sebelumnya.
Perbedaan antara harga jual dan harga buyback menunjukkan spread yang tetap lebar, yang sering dijadikan catatan investor jangka panjang.
Lonjakan harga emas Antam dipicu oleh sentimen global yang kuat terhadap emas sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, serta permintaan investor yang masih tinggi sejak awal tahun ini.
Di tengah para pelaku pasar yang mencari proteksi dari volatilitas pasar saham dan nilai tukar mata uang, emas kembali menjadi pilihan utama investasi.
Menariknya, kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram saja, tetapi merata di berbagai ukuran. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor terutama mereka yang telah memegang emas batangan sejak beberapa tahun lalu karena potensi keuntungan yang signifikan.
Namun demikian, bagi pembeli baru yang ingin masuk ke pasar emas fisik, harga emas Antam yang sudah menembus angka Rp 2,65 juta per gram ini juga mengundang pertanyaan besar: apakah ini puncak tertinggi atau pertanda kenaikan lebih lanjut? Dinamika pasar masih akan terus dipantau.
Rincian Harga Emas Batangan Antam 13 Januari 2026
0,5 g Rp 1.376.000
1 g Rp 2.652.000
2 g Rp 5.244.000
5 g Rp 13.035.000
10 g Rp 26.015.000
25 g Rp 64.912.000
50 g Rp 129.745.000
100 g Rp 259.412.000
250 g Rp 648.265.000
500 g Rp 1.296.320.000
1 000 g (1 kg) Rp 2.592.600.000
Harga buyback (jika menjual kembali emas ke Antam): ± Rp 2.503.000 per gram. Harga di atas berlaku tanpa PPN, sesuai dengan aturan pemerintah yang mengecualikan PPN atas emas batangan murni. Namun transaksi pembelian di atas Rp10 juta tetap dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan fiskal.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

