Siarnitas.id – Kabar gembira bagi pekerja! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mulai Januari 2026, semua pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, gaji yang diterima akan utuh di tangan, karena pajak yang biasanya dipotong akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Dalam beleid tersebut dijelaskan:
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” kata beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2025).
Meski pajak tetap dipotong secara administrasi, pegawai akan menerima kembali seluruh jumlah potongan tersebut. Dengan kata lain, gaji bersih tidak akan berkurang.
Insentif ini khusus berlaku untuk pekerja di lima sektor industri:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Syaratnya sederhana: pegawai harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP, menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta belum pernah menerima insentif PPh 21 DTP sebelumnya.
Tenaga kerja lepas juga bisa memanfaatkan insentif ini dengan syarat upah harian rata-ratanya tidak lebih dari Rp500 ribu atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penghasilan pekerja tetap aman, daya beli terjaga, dan ekonomi makin bergairah di tahun 2026.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

