Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sat Lantas Polres Tangsel kembali menempatkan mobil layanan di beberapa titik strategis sehingga proses perpanjangan SIM A dan C lebih mudah tanpa harus ke kantor Satpas.
Lokasi dan jam layanan Rabu, 17 Desember 2025
1. ITC BSD — sesi pagi dan ada sesi sore (pagi biasanya mulai sekitar 08.00–11.00; sore sekitar 15.00–16.30).
2. Pamulang Square — layanan pagi (sekitar 08.00–11.00 / 08.00–13.00, sesuai lokasi).
3. Bintaro Plaza — buka pada sesi pagi
Layanan yang dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM kelas A dan C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Syarat dan biaya singkat
1. Bawa SIM asli dan fotokopi e-KTP (atau KTP elektronik) serta dokumen pendukung sesuai pengumuman.
2. Jika diminta, tunjukkan bukti cek kesehatan (sebagian lokasi meminta surat keterangan kesehatan).
3. Biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan: SIM A ~ Rp 80.000 dan SIM C ~ Rp 75.000 (sesuai aturan PNBP yang berlaku).
Tips agar cepet dilayani
1. Datang lebih awal (pagi) untuk menghindari antrean panjang.
2. Pastikan masa berlaku SIM belum lewat; SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lewat mobil keliling.
3. Siapkan fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan jika diminta.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

