Siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam melakukan penertiban reklame ilegal yang masih banyak beredar di berbagai titik kota.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus penataan wajah kota agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Kepada redaksi siarnitas.id, Pilar menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban hingga akhir tahun, dan pada 2026 Pemkot Tangsel sudah menyiapkan anggaran khusus melalui Satpol PP serta dinas terkait untuk memperkuat langkah pengawasan dan eksekusi di lapangan.

“Kita lakukan penertiban terkait reklame sampai akhir tahun ini. Di tahun depan juga kita sudah persiapkan anggaran di Satpol PP dan dinas-dinas terkait. Insyaallah pelan-pelan tapi pasti ya kita tertibkan reklame-reklame ilegal,” kata Pilar usai memusnahkan miras di halaman Kantor Dukcapil, Setu, ditulis pada Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :  Tim "Soykiedo" SMP Islam Al-Azhar BSD Sabet Emas di ISIF 2025, Ide Cookies Anti-Stunting Harumkan Indonesia

Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tetap mengedepankan komunikasi dengan para pemilik reklame sebelum tindakan tegas dilakukan.

Pemilik reklame yang sudah memiliki izin namun menunggak pajak akan diberikan peringatan untuk segera memenuhi kewajiban administrasinya.

Sementara reklame yang tidak memiliki izin diberikan kesempatan untuk menertibkan secara mandiri sebelum pemerintah melakukan penertiban langsung.

“Kita berikan kesempatan mereka untuk melakukan penertiban secara mandiri. Kalau misalkan mereka sudah ada izin tapi belum bayar pajak, ya kita ingatkan. Tapi kalau memang tidak berizin, kita kasih kesempatan mereka untuk tertibkan. Kalau tidak ya terpaksa Pemkot Tangsel yang menertibkan,” tegasnya.

Menanggapi adanya persepsi mengenai aturan yang memperbolehkan pembayaran pajak terlebih dahulu tanpa izin, Pilar menegaskan bahwa ketentuan nasional mengharuskan setiap iklan yang ditampilkan kepada publik untuk dikenakan pajak.

BACA JUGA :  KPU Tangsel Sedang Lakukan Tahapan Vermin Bacaleg

Namun, ia menekankan bahwa langkah strategis Pemkot Tangsel ke depan adalah merapikan seluruh reklame yang tidak berizin agar memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha yang sejak awal patuh mengurus izin.

“Lebih baik kita rapikan saja. Reklame yang tidak berizin ini kita tertibkan, jadi tidak bisa lagi diambil pajaknya. Menarik pajak itu memang kewajiban pemerintah daerah berdasarkan aturan pusat,” jelasnya.

“Jadi saya berkesimpulan, bahwa ya daripada mereka berijin walaupun tarif pajak, mending yang tidak berijin kita rapikan saja, supaya memberikan keadilan buat yang ngurus izin dari awal, dan tata kota kita sesuai dengan rencana detail tata ruang supaya rapi gitu maksudnya dan tidak ada reklame-reklame yang konstruksinya tidak memenuhi standar itu bahaya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Peradaban Islam di Indonesia Dimulai

Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel memberikan tenggat waktu bagi pemilik konstruksi reklame untuk melakukan perapihan mandiri.

Jika tenggat tersebut dilanggar, maka Satpol PP akan menindaklanjuti sebagaimana penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Dengan langkah tegas, bertahap, dan tetap humanis ini, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penataan reklame bukan hanya soal pajak dan izin, tetapi juga menyangkut keselamatan publik, estetika kota, dan keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh pada aturan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News