Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Pada ajang BE Award 2025 yang digelar Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemkot Tangsel berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Instansi dengan Pengguna Aktif Terbanyak Sertifikasi Elektronik tahun 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, Tb. Asep Nurdin, dalam acara yang turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung Sasono Langen Budoyo TMII, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).

Kadiskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam mempercepat transformasi digital, khususnya melalui pemanfaatan sertifikasi elektronik yang dinilai mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan aman.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Bakal Rencanakan Berikan Biaya Pendidikan Bagi Guru SD ke Jenjang S2

Tak hanya menunjukkan kemampuan institusi dalam mengadopsi teknologi, penghargaan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya Pemkot Tangsel dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital terus berkembang dan membuahkan hasil.

“Penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus memperluas penggunaan sertifikat elektronik di berbagai layanan pemerintahan. Semakin banyak ASN yang aktif memanfaatkan, semakin cepat pula proses administrasi maupun pelayanan ke publik,” katanya dalam keterangan, ditulis Senin (24/11/2025).

Ia juga menuturkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi seluruh perangkat daerah, dukungan pelatihan intensif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penguatan ekosistem digital yang terintegrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi perubahan budaya kerja. Penghargaan ini menunjukkan juga bahwa ASN Tangsel sudah bergerak ke arah sana dan kami akan terus memperkuatnya,” pungkas Tb. Asep Nurdin.

BACA JUGA :  Langgar Perda, 4 Tempat Usaha di Tangsel Diseret ke Sidang Tipiring Gara-Gara Miras

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News