Siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 20 November 2025, sebagai kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C.

Pelayanan akan berlangsung di dua titik strategis: ITC BSD pada pukul 08.00–11.00 WIB dan kembali pada sesi sore 15.00–16.30 WIB, serta di Pamulang Square dari 08.00 sampai 11.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya perpanjangan mengikuti aturan PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah:

BACA JUGA :  Harkordia, FPRMI Gelar Diskusi Menakar Kebijakan dan Pengawasan Anggaran Pemda se-Tangerang Raya

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM lama asli + fotokopi SIM lama

3. Surat keterangan cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Bagi warga Tangerang Selatan yang berencana datang ke pelayanan SIM Keliling, disarankan untuk datang lebih pagi agar antrean bisa lebih lancar.

Semoga dengan adanya layanan SIM Keliling ini, proses perpanjangan SIM jadi lebih mudah dan efisien.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News