Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) disarankan memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 17 November 2025.

Satlantas Polres Tangsel kembali mengoperasikan mobil SIM Keliling di titik-titik strategis kota untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C agar proses lebih cepat tanpa harus ke Satpas.

Rincian lokasi dan jam pelayanan pada hari Senin 17 November 2025 adalah sebagai berikut:

– ITC BSD — Pelayanan pagi: pukul 08.00–11.00 WIB (beberapa publikasi juga mencantumkan sesi sore: 15.00–16.30 WIB).

– Pamulang Square — pukul 08.00–11.00 WIB.

– Bintaro Plaza — pukul 08.00–10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya belum habis.

BACA JUGA :  Imbas Proyek di Jalan Martadinata Tangsel, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Tangsel.

Untuk menghindari antrean panjang, dianjurkan datang lebih pagi karena kuota harian terbatas.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi).

3. Bukti cek kesehatan dan tes psikologi (sesuai ketentuan).

4. Biaya perpanjangan: ± Rp80.000 untuk SIM A dan ± Rp75.000 untuk SIM C (termasuk PNBP; biaya tes kesehatan/psikologi terpisah). Pastikan menyiapkan uang pas dan dokumen lengkap.

Perlu diketahui, jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian terakhir, cek pengumuman resmi Satlantas/Polres Tangerang Selatan atau akun media lokal sebelum berangkat.

BACA JUGA :  Nomor Urut 1 Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Gembira Linier Dengan Airin

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News