Siarnitas.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin, 10 November 2025, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Satlantas Polres Tangsel, layanan SIM Keliling Senin 10 November 2025 beroperasi di dua lokasi, yakni:

1. Pamulang Square, Kecamatan Pamulang

2. ITC BSD, Kecamatan Serpong

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu datang langsung ke Satpas Polres Tangsel, terutama bagi yang hanya melakukan perpanjangan SIM.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Sementara bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib dilakukan pembuatan baru di Satpas.

BACA JUGA :  Viral! Penggerudukan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa Rosario di Tangsel, Ternyata Begini Urutan Doa Hingga Peristiwa Rosario

Persyaratan perpanjangan cukup mudah, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan bukti lulus tes psikologi.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan tanpa melalui perantara atau calo.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News