Siarnitas.id – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 7 November 2025, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi di tiga titik lokasi strategis, yaitu:
ITC BSD, Serpong
Pamulang Square, Pamulang
Bintaro Plaza
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean setiap harinya terbatas.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib melakukan pembuatan baru di kantor Satpas Polres Tangsel.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Tangsel:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa SIM lama dan fotokopi.
3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
4. Melampirkan hasil tes psikologi (e-PPsi).
Untuk biaya perpanjangan, sesuai ketentuan resmi PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi).
Warga diimbau untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangsel diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

