Siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 6 November 2025 untuk warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling di Tangsel pada 6 November 2025 tersedia di tiga lokasi, yaitu;

– ITC BSD

– Bintaro Plaza

– Pamulang Square

Pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

1. KTP asli dan fotokopi,

2. SIM lama yang masih berlaku,

3. Bukti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

BACA JUGA :  PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan penerbitan baru. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis agar tidak perlu membuat baru di Satpas.

Untuk informasi terbaru dan perubahan jadwal, warga dapat memantau akun resmi Satlantas Polres Tangsel.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News