Siarnitas.id – Bagi warga Kota Tangerang Selatan yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu, 5 November 2025.
Pelayanan SIM Keliling ini hadir di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, yaitu:
1. Pamulang Square, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
2. ITC BSD Serpong, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
3. Bintaro Plaza, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas, dan pendaftaran biasanya ditutup lebih cepat bila antrean sudah penuh.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tangsel.
Persyaratan perpanjangan SIM:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa SIM lama dan fotokopi.
3. Menyertakan bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Membayar biaya administrasi perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.)
Warga juga diimbau untuk mengecek akun resmi Satlantas Polres Tangsel di media sosial untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.
Dengan datang lebih pagi dan membawa dokumen lengkap, proses perpanjangan SIM di layanan keliling ini bisa berlangsung cepat dan efisien tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

