Siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan pentingnya pemahaman aturan pertanahan bagi para camat, lurah, dan kepala seksi di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Hal tersebut disampaikan usai acara rapat koordinasi Camat dan Lurah di bidang administrasi pertanahan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apsari Dewi, di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel pada Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin menyoroti dua isu penting, persoalan pertanahan dan efisiensi anggaran untuk tahun 2025–2026.
Ia menekankan agar seluruh pejabat di wilayah memahami langkah-langkah penyeimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah dilakukan oleh pemerintah kota.
“Tadi saya sampaikan kepada para Camat dan Lurah serta kepala seksi yang hadir, persoalan-persoalan efisiensi anggaran 2025 dan 2026, saya jelaskan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD, karena ini harus terus saya sosialisasikan kepada mereka, jangan sampai nanti mereka nggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026 ya,” kata Benyamin.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman terhadap aturan pertanahan, terutama bagi para pejabat yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara.
Menurutnya, masih banyak pejabat wilayah yang kerap melupakan aturan dasar dalam administrasi pertanahan.
“Mereka kan sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara Camat nya ya. Lurah dan Sekel itu sebagai saksi biasanya, nah ini banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka nggak bisa sembarangan antara lain harus menghadap secara langsung, karena bunyinya di akta jual beli itu seperti demikian, tapi persyaratannya itu yang lebih sangat penting itu yang harus dikuasai dan dilaksanakan oleh mereka sebagai PPAT sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi menjelaskan, bahwa pihaknya berfokus pada penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah Tangerang Selatan.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya mencakup masalah tertentu seperti lahan parkir, melainkan juga fasilitas umum (fasum) yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Jadi inti sebenarnya untuk menyelesaikan semua permasalahan pertanahan di Tangerang Selatan, tetapi bukan khusus untuk lahan parkir, tetapi kalau memang sudah clear semua, fasos fasum diserahkan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan, nanti kan pemanfaatannya bisa untuk warga masyarakat juga,” katanya.
Melalui kolaborasi antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dan tanah masyarakat bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pesan efisiensi anggaran yang terus digaungkan Walikota menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab menghadapi tahun anggaran 2026 mendatang.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

