siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan 10 orang tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dari 10 orang tersangka tersebut ada beberapa kasus pada periode bulan April 2025 hingga bulan Juni 2025 dengan total 8 laporan polisi.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pada kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga Polres Tangsel bakal menghukum tersangka dengan pasal seberat-beratnya.
“Yang mana perkara-perkara tersebut tentunya sangat meresahkan warga masyarakat Kota Tangerang Selatan,” katanya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, pada Rabu (2/7/2025).
Adapun, adanya 8 laporan polisi dengan menahan 10 orang yang ditetapkan jadi tersangka, diantaranya;
- Satu kasus terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia dan/atau pemerkosaaan dan/atau kekerasaan seksual dengan modus perkenalan di media sosial terhadap seorang korban perempuan yang berprofesi sebagai buruh (karyawan konveksi) dengan1 (satu) orang tersangka.
- Satu kasus kekerasan seksual yang terjadi lingkungan masyarakat yang dilakukan pengajar Hadroh terhadap 4 (empat) anak korban selaku muridnya, dengan 1 (satu) orang tersangka.
- Tiga kasus terkait Kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap korban, dengan 3 (tiga) orang tersangka.
- Dua kasus terkait kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media social dengan sasaran anak dibawah umur.
- Satu kasus terkait kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol terhadap perempuan yang berprofesi penjaga warung, dengan 3 (tiga) orang tersangka.
Baca Juga : 100 Hari Kepemimpinan Ben-Pilar, Mahasiswa Tangsel Soroti Kinerja Dispora dan Kesbangpol
Dengan maraknya kasus kekerasan seksual tersebut, Polres Tangsel bakal pasanga badan dan melakukan hukuman kepada tersangka dengan pasal berlapis.
“Kami tidak pandang bulu, tidak ada toleransi, pasal terberat itu yang akan kami terapkan, semuanya pasal berlapis akan kami pasang semuanya, tidak ada toleransi, badan kami akan mengejar kemanapun para pelaku, tidak ada tempat untuk mereka bersembunyi,” ungkapnya.
Dirinya mengklaim, pihaknya telah mempunyai tim khusus yang akan menangani kasus kekerasan seksual tersebut, sehingga diklaim cepat dan tepat.
“Ya kami sudah menyiapkan tim khusus dari polres Tangerang Selatan yang tentunya akan menangani kasus ini secara cepat dan tepat,” jelasnya.
“Sehingga kemudian proses Gakum (Penegakan Hukum) ini akan kami lakukan secara maksimal supaya kemudian menjadi efek deteren buat para pelaku,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News