siarnitas.id – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan serius, karena kasus pelecehan dan kekerasan seksual semakin marak terjadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangsel, Isram mengatakan, TPPK dibentuk karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023.
Namun, pada saat ada kasus pelecehan dan kekerasan seksual, dirinya menyayangkan bahwa TPPK di Tangsel seakan-akan punah.
“Selama kami konsentrasi pada persoalan-persoalan anak di Kota Tangerang Selatan, kami malah justru tidak menemukan tim-tim TPPK dalam Permendikbud tersebut,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Kamis (15/5/2025).
Pasalnya, ketika menangani kasus tersebut, dirinya hanya bertemu dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.
“Kami sering ketemu itu ya tim dari kepolisian khususnya di unit PPA lalu kemudian dari UPTD PPA,” jelasnya.
Dirinya mempertanyakan keberadaan TPPK di wilayah Tangsel, karena dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 setiap sekolah harus dibentuk TPPK tersebut.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023-2024 Pelecehan Seksual di Sekolah Tangsel Capai 72 Kasus
“Apakah di sekolah-sekolah ini sudah ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan atau tidak ya?” ungkapnya.
“Kalau toh memang ada TPPK, artinya ini sudah bisa membantu pemerintah untuk menangani dan meminimalisir terjadinya peristiwa yang akan timbul khususnya di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa kalau ada peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, dirinya belum pernah melihat TPPK tersebut.
“Cuma sejauh ini kami belum pernah ketemu di lapangan ketika ada accident, ada peristiwa hukum antara korban dan pelaku di lingkungan sekolah, kami belum pernah melihat,” imbuhnya.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Namun, dalam Permendikbudristek tersebut pada pasal 15 isinya;
(1) Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
g. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
h. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
i. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
j. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Lantas, dimana keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) saat maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berada di sekolah?
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News