Beranda Eksekutif Menteri LH Sebut 8 Kabupaten/Kota di Banten Kena Sanksi Administratif Kelola Sampah,...

Menteri LH Sebut 8 Kabupaten/Kota di Banten Kena Sanksi Administratif Kelola Sampah, Hanif: Tangsel Ada Crowded

473
0
sampah di banten
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol sedang diwawancarai awak media.

siarnitas.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terkena sanksi administratif mengenai pengelolaan sampah.

Hal itu dikatakan usai melantik puluhan pejabat pratama eselon 2 di Kawasan Komplek BRIN, Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (13/1/2025).

Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang lalai dalam pengelolaan sampah.

“Ya delapan Kabupaten Di Provinsi Banten, empat Kabupaten empat Kota semuanya akan kami tentukan pasal pemerintahnya di bulan Februari,” katanya kepada awak media, ditulis pada Selasa (14/1/2025).

Dalam catatannya, dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu yang lalai dalam mengelola sampah yaitu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.

Baca Juga : Percepat Tangani Isu Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Lantik 43 Pejabat Tinggi Pratama

“Tangsel iya Cipeucang. Tangsel ada crowded sedikit,” ungkapnya.

Selain di Banten, dikatakan Hanif, ada sebanyak 306 TPA diseluruh Indonesia yang bakal diihentikan operasionalnya, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Tidak hanya itu (Banten) ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan,” jelasnya.

Maka dari itu, Kementerian Lingkungan Hidup bakal memberikan arahan kepada semua Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia untuk melakukan tata kelas sampah yang baik.

“Hampir semua Kabupaten/Kota kita telah dalami dalam waktu segera, kita akan terbitkan pasal pemerintah yang memberikan arahan kepada semua Kabupaten/Kota untuk melakukan tata kelas sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini