siarnitas.id – Dunia birokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dipecat karena dinilai melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengungkapkan, dari 11 ASN yang diberhentikan, 9 orang terbukti kerap mangkir kerja tanpa alasan jelas, sementara 2 lainnya terlibat dalam praktik korupsi yang sudah memasuki ranah hukum.

“Dari 11 orang, 9 orang karena kasus tidak masuk kerja, dan 2 orang lagi karena kasus korupsi,” katanya kepada redaksi siarnitas.id saat dihubungi via telepon WhatsApp, pada Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa 2 orang yang terlibat kasus korupsi, sudah dibawa ke ranah hukum dan sudah ada putusan pengadilan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Siapkan 5.000 Beasiswa Pelajar Untuk SD dan SMP Swasta

“Betul (ranah hukum). Karena sudah ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa ke-11 ASN tersebut tersebar di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Namun, ia tidak bisa merinci secara detail instansi maupun identitas para ASN nakal itu, karena saat ini masih dalam tahap penilaian lebih lanjut oleh tim penilai kinerja.

“Tersebar di 8 OPD. Semuanya pelaksana,” ungkapnya.

Langkah tegas ini disebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tangsel tidak main-main dalam menegakkan disiplin serta integritas aparatur sipil negara. Apalagi, ASN adalah ujung tombak pelayanan publik yang dituntut untuk bekerja profesional, jujur, dan berintegritas tinggi.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengambil langkah tegas dengan memecat sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara. Dari jumlah tersebut, salah satunya diketahui tidak pernah masuk kerja hingga satu tahun penuh.

BACA JUGA :  3 Parpol di Tiga Dapil Tangsel Tidak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Benyamin menegaskan, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur di lingkungan birokrasi.

“11 orang ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, ada yang berapa tahun ini absennya bolos, satu tahun bolos, masa saya biarin yang kayak gitu, saya pecat, saya keluarkan,” katanya usai melantik PPPK di PKN STAN, pada Selasa (30/9/2025).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News