Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan menyediakan sebanyak sepuluh unit mobil jenazah dalam Kota di (TPU) Selapajang Jaya yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya, alias gratis.
Menurut Kepala UPT TPU Selapanjang Jaya, Dedi, mengatakan pelayanan mobil jenazah gratis dalam Kota Tangerang ini dikelola oleh Dinas Perkim Kota Tangerang di bawah UPT Pemakaman, masyarakat bisa memanfaatkan mobil jenazah untuk pemakaman baik ke TPU Selapanjang Jaya atau ke Tanah Wakaf.
“Permohonan penggunaan Mobil Jenazah Gratis dalam Kota Tangerang pada TPU Selapajang Jaya. Ahli waris bisa langsung datang ke TPU Selapajang Jaya untuk permohonan pemakaman dan penjemputan almarhum ke rumah duka,” tukasnya saat dikonfirmasi, Senin (25/24).
Selain itu, TPU Selapanjang Jaya sudah bersih menjadikan tempat yang nyaman dan asri dan terawat.
“Masyarakat tidak perlu bingung kalau tidak punya biaya, pemerintah sudah menyiapkan mobil jenazah gratis yang bisa diakses oleh semua masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat Kota Tangerang tidak dipersulit untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup Ber-KTP Kota Tangerang.
“Ahli waris harus mempersiapkan KTP almarhum, Kartu Keluarga almarhum, Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit dan terakhir KTP ahli waris selaku penanggung jawab” katanya.
Dedi juga mengharapkan, masyarakat bisa merasakan kehadiran Pemerintah Kota Tangerang, untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan melalui layanan mobil jenazah gratis ini,” harapnya.
Masyarakat Kota Tangerang bisa menghubungi layanan mobil jenazah gratis di 112 Kota Tangerang. Layanan ini tersedia 24 jam dan gratis tanpa biaya pulsa.