siarnitas.id – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng ke sejumlah minimarket di Kecamatan Majasari, Jumat (28/1).
Sidak tersebut memastikan harga minyak goreng sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasil pantauannya, Suaedi tidak menemukan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulilah kita temukan tidak ada masalah dengan minimarket. Mereka melaksanakan aturan dengan baik, saya apresiasi kepada minimarket ini tidak ada menimbun stok minyak,” katanya.
Selain itu, Kepala DKUMPP Pandeglang juga memeriksa ketersediaan stok barangnyang ada di gudang-gudang minimarket tersebut.
“Di dalam gudang minimarket juga terlihat stok minyak masih ada. Hanya saja memang tinggal sedikit lagi. Kita cek ke gudang stok sudah mau habis,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, harga minyak goreng di pasar tradisional memang relatif lebih tinggi dibanding di minimarket. Hal itu lantaran kebijakan pemerintah untuk pasar tradisional belum ditetapkan harganya. Akibatnya terjadi aksi borong yang dilakukan masyarakat ke sejumlah minimarket.
“Nanti kalau tanggal 1 Februari itu kebijakan mulai ke pasar tradisional. Kalau itu sudah berjalan maka tidak akan ada lagi aksi borong di waralaba,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan tetap membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, dengan sikap seperti itu, pemerataan kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat akan terpenuhi.
Eva, salah satu warga yang ditemui di minimarket mengungkapkan, dirinya baru pertama kali mendapatkan minyak goreng dengan harga murah program pemerintah.
“Biasanya enggak kebagian, kemarin aja di minimarket dekat rumah habis. Hari ini ke minimarket tetangga kampung alhamdulilah kebagian,” ungkapnya.
Eva berharap, minyak goreng murah tidak hanya dijual di minimarket saja melainkan juga di pasar tradisional. Apalagi dalam waktu dekat akan menjelang bulan Ramadhan. (Red)