Beranda Eksekutif Dampingi Kajari Roadshow, Sekda Kabupaten Tangerang Ingatkan Kades Tertib Penggunaan Anggaran

Dampingi Kajari Roadshow, Sekda Kabupaten Tangerang Ingatkan Kades Tertib Penggunaan Anggaran

650
0
kajari kabupaten tangerang
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih

siarnitas.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa (kades) di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Sekda meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.

“Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkap sekda didepan Kepala Desa di aula Kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/2/2022).

Sekda juga mengatakan Kejaksaan Negeri siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini dibuktikan dengan hadirnya Ibu Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam rangka upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Ke depan dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa,” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih juga mengingatkan kepada para kepala desa bagaimana mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Jadi point penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” pinta Kejari. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini