DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (11/9/2025).

Raperda yang diinisiasi sejak 2023 ini berasal dari usulan Fraksi PKB dan mendapat dukungan penuh seluruh fraksi. Kementerian Agama Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) juga ikut mendukung pembentukan regulasi tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKB Muthmainnah, kehadiran pesantren tidak hanya berkaitan dengan pendidikan agama, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter, penggerakan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Adu Banteng KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, Tiga Tewas

Kondisi Pesantren di Tangsel

Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat lebih dari 99 pesantren terdaftar di Tangsel, ditambah sejumlah pesantren salafiyah yang berfokus pada pengajaran kitab kuning. Meski jumlahnya cukup banyak, mayoritas pesantren masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, pendanaan, serta minimnya keterlibatan dalam pembangunan daerah.

Hingga kini, bantuan dari pemerintah daerah lebih banyak bersifat stimulan. Karena itu, DPRD menilai perlu ada aturan yang mengatur fasilitasi pesantren secara komprehensif agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Tujuan Raperda

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memuat beberapa poin penting, di antaranya:

  • Tata kelola pesantren yang profesional dan berdaya saing.
  • Pesantren sebagai pusat pendidikan berkualitas dan adaptif.
  • Peran strategis dalam menjaga kerukunan umat dan kesejahteraan masyarakat.
  • Penguatan fungsi pesantren dalam pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
  • Perlindungan serta pembinaan santri, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
  • Kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, hingga program CSR perusahaan.
BACA JUGA :  Gedung Tinggi Tidak Lakukan Pembinaan Kebakaran, Wakil Walikota Tangsel: Kita Cabut Aja Ijinnya

Dengan adanya regulasi ini, DPRD ingin pesantren di Tangsel tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga mampu berkontribusi pada pembangunan kota yang mengusung visi Cerdas, Modern, dan Religius.

Tahapan dan Harapan

Raperda ini telah melalui pembahasan dengan Bapemperda, Sekretariat DPRD, Kemenkumham Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, serta Kementerian Agama Tangsel. Dukungan dari stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI juga menjadi bagian dari proses penyusunan.

Landasan hukumnya mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, dan ikut serta dalam memperkuat identitas Kota Tangsel sebagai kota modern sekaligus religius,” jelas Muthmainnah.

BACA JUGA :  SIM Keliling di Tangsel Kamis 11 Juli 2024 Ada di Bintaro Plaza

DPRD berharap Wali Kota Tangsel dapat segera menindaklanjuti agar Raperda ini disahkan menjadi Perda, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengimplementasikan program fasilitasi pesantren.

“Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama agar pesantren di Tangsel bisa menjadi bagian penting dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Muthmainnah.