Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Penguatan Paralegal di 54 Kelurahan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai memperkuat peran paralegal di tingkat kelurahan.

Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai memperkuat peran paralegal di tingkat kelurahan melalui sosialisasi dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diselenggarakan di Ruang Rapat Lengkong, pada Selasa (13/10/2026).

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus membantu menyelesaikan persoalan sosial antarwarga.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum dengan melibatkan Posbankum di seluruh kelurahan di Tangsel.

Saat ini, Posbankum telah tersedia di 54 kelurahan. Setiap Posbankum memiliki paralegal yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan edukasi hukum dan membantu mediasi ketika muncul perselisihan di lingkungan masyarakat.

“Setiap kelurahan ini memiliki Pos Bantuan Hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan juga membantu mediasi antarwarga di mana permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat itu bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, seperti itu,” kata Pilar.

Menurutnya, penguatan paralegal diperlukan agar mereka semakin aktif membantu masyarakat memahami aturan dan mencari penyelesaian ketika menghadapi persoalan sosial.

Pilar juga menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Ia meminta pengurus lingkungan berkoordinasi dengan paralegal atau pihak kelurahan apabila menghadapi persoalan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu melibatkan pihak yang memahami aturan dan memiliki kewenangan.

Pilar menyebut unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan maupun kecamatan sebagai pihak yang dapat dikoordinasikan sesuai kebutuhan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan.

Penyelesaian masalah dengan cara main hakim sendiri justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru.

“Nah, ini kan kita saling menjaga, ya. Supaya apa, Bapak Ibu Ketua RW, Ketua RT juga, atau warga masyarakat juga bisa menjalankan tugasnya dengan tenang, seperti itu kan. Khususnya Ketua RW dan Ketua RT, ya. Jadi mereka tidak salah langkah dalam melakukan langkah-langkah yang di mana mungkin bisa dibilang untuk menegakkan aturan, seperti itu,” ujarnya.

Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah untuk memperluas sosialisasi Posbankum kepada masyarakat melalui para ketua RW.

Langkah ini diharapkan membuat warga dan pengurus lingkungan semakin mengenal fungsi layanan tersebut.

Pilar mengakui, sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui keberadaan Posbankum. Meski demikian, ia menyebut sejumlah kelurahan telah memanfaatkan layanan tersebut untuk membantu memediasi persoalan di lingkungan warga.

Dengan penguatan ini, Pemkot Tangsel berharap paralegal dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian persoalan sosial melalui musyawarah.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: