Ada Posbankum di 54 Kelurahan Tangsel, Warga Bisa Konsultasi Hukum Lewat Jalur Ini

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang membutuhkan konsultasi hukum atau menghadapi perselisihan dengan tetangga dapat mendatangi kantor kelurahan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 54 kelurahan.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Posbankum memiliki paralegal yang membantu memberikan edukasi hukum serta memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Layanan ini diharapkan menjadi salah satu jalur bagi warga untuk mencari penyelesaian ketika menghadapi masalah, tanpa harus terpancing emosi atau mengambil tindakan sendiri yang berisiko menimbulkan persoalan hukum.

“Di semua kelurahan, 54 kelurahan,” kata Pilar saat menjelaskan keberadaan Posbankum di Ruang Rapat Lengkong, pada Selasa (13/10/2026).

Cara Mengakses Posbankum Tangsel

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi kantor kelurahan pada hari kerja.

Selanjutnya, lurah akan memanggil paralegal apabila warga membutuhkan konsultasi.

“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti Lurah akan memanggil paralegal-nya, seperti itu,” jelas Pilar.

Ia juga memastikan Posbankum dapat diakses setiap hari selama jam kerja. Namun, warga sebaiknya memastikan ketersediaan petugas melalui kelurahan masing-masing sebelum datang.

Bisa Membantu Menyelesaikan Perselisihan Warga

Keberadaan Posbankum tidak hanya berkaitan dengan konsultasi hukum. Paralegal juga berperan membantu mediasi ketika muncul persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

Pilar menjelaskan, sejumlah kelurahan telah memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu menyelesaikan persoalan kecil antarwarga melalui mediasi.

Menurutnya, ketua RT dan RW juga perlu mengetahui keberadaan layanan ini agar dapat mengarahkan warga yang menghadapi perselisihan kepada pihak yang tepat.

“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah lalu, main hakim sendiri, atau misalkan terpancing emosinya, lalu melakukan hal-hal yang kira-kira di kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum,” ujar Pilar.

Ia menambahkan, Pemkot Tangsel terus mendorong pengenalan Posbankum melalui sosialisasi kepada para ketua RW dan masyarakat.

Upaya ini dilakukan karena belum semua warga mengenal layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

Bagi warga yang menghadapi persoalan dengan tetangga atau masalah sosial lainnya, Posbankum dapat menjadi jalur awal untuk berkonsultasi dan mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Meski demikian, penanganan setiap persoalan tetap perlu disesuaikan dengan jenis kasus dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: