Topik: #peraturanpresiden
Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Pegawai ASN Fleksibel
siarnitas.id - Bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 menegaskan pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Artinya, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel...