siarnitas.id – Pemerintah menargetkan penghentian total praktik tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping di seluruh Indonesia rampung pada 2026. Bahkan, percepatan ditargetkan selesai paling lambat Agustus tahun ini.
Komitmen besar ini ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui deklarasi penghentian TPA open dumping yang digelar di Provinsi Bali.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini tidak bisa berdiri sendiri.
Penghentian open dumping harus dibarengi dengan perubahan pola pengelolaan sampah dari masyarakat.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, ditulis Senin (20/4/2026).
Target ambisius ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
Namun, data KLH menunjukkan tantangan masih besar. Hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang berhasil menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang harus segera berbenah dan bertransformasi.
Pemerintah kini mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari pola lama “kumpul-angkut-buang” menuju sistem yang lebih modern berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan.
Di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, capaian pemilahan sampah bahkan telah melampaui 60 persen.
Pemerintah menilai hal ini sebagai sinyal kuat adanya perubahan perilaku masyarakat yang signifikan.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah memperkuat fasilitas pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R, serta menata sistem distribusi berbasis wilayah.
Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan pengembangan teknologi waste to energy.
Tak hanya itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah guna memastikan target penghentian open dumping benar-benar tercapai, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat.
Perlu diketahui, open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau pengamanan lingkungan yang memadai.
Praktik ini memungkinkan sampah menumpuk begitu saja tanpa pelapisan tanah, pengelolaan lindi, maupun pengendalian gas.
Menurut berbagai sumber lingkungan hidup, open dumping berisiko tinggi mencemari tanah, air, dan udara, memicu bau tidak sedap, serta menjadi sumber penyakit karena berkembangnya bakteri, lalat, dan hewan pembawa penyakit lainnya.
Oleh karena itu, sistem ini dinilai tidak lagi layak digunakan dan harus segera digantikan dengan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News