Terungkap! 3.021 Penerima Bansos di Kota Tangerang Diduga Terlibat Judi Online

ilustrasi

siarnitas.id – Sebanyak 3.021 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang masuk dalam daftar penerima yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Temuan tersebut berasal dari data Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan bagian dari hasil pemadanan data penerima bansos secara nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

“Di Kota Tangerang, saya baru mendapatkan kabar jumlah yang dicurigai terkait judi online itu kurang lebih sebanyak 3.021 jiwa,” kata Acep, dikutip Selasa (2/6/2026).

Menurut Acep, Kemensos sebelumnya telah mengumumkan penonaktifan sejumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan aktivitas judi online pada 12 Mei 2026.

Secara nasional, jumlah penerima bantuan yang masuk dalam daftar indikasi mencapai sekitar 11 ribu orang.

Meski demikian, Dinsos Kota Tangerang belum dapat memastikan identitas maupun status para penerima bantuan yang tercantum dalam data tersebut.

Saat ini, pihaknya masih menunggu data lengkap By Name By Address (BNBA) dari Kemensos untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi di lapangan.

“Data itu memang dari Kemensos. Kami tetap sedang koordinasi untuk mendapatkan BNBA-nya dan memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Acep menegaskan, proses verifikasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status penerima bansos.

Karena itu, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan.

“Di saat proses pengaduan, masyarakat masih bisa melakukan sanggahannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bantuan yang berpotensi dihentikan merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kemensos.

Tidak hanya bansos reguler, sejumlah program bantuan lain dari kementerian juga dapat terdampak apabila penerimanya terbukti terlibat aktivitas judi online.

“Itu bantuan yang ada dari Kementerian, biasanya bansos dan bantuan-bantuan lain,” katanya.

Dalam proses penelusuran, Kemensos menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.

Kerja sama tersebut dilakukan guna memastikan data yang digunakan benar-benar akurat sebelum kebijakan diterapkan.

“Memang Kemensos bekerja sama dengan PPATK, yang bisa melakukan tracking terhadap KPM mana yang terindikasi judi online,” ungkap Acep.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi judi online.

Hasil verifikasi dan pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah bantuan sosial kepada penerima yang bersangkutan tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan berdasarkan hasil verifikasi yang valid.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: