Tak Ada Lagi Menunggu Tanpa Kepastian! Balik Nama Sertifikat Kini Maksimal 10 Hari, Pengukuran Tanah Dijadwalkan 7 Hari

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Siarnitas.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan standar baru pelayanan pertanahan dengan menetapkan batas waktu penyelesaian setiap tahapan layanan.

Melalui kebijakan ini, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sementara pengukuran tanah wajib memiliki jadwal maksimal tujuh hari sejak permohonan diterima.

Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang dilakukan ATR/BPN untuk menghapus praktik pelayanan tanpa kepastian waktu yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui sistem pengukuran tanah selama ini masih menyimpan persoalan besar. Pemohon kerap tidak mengetahui kapan lahannya akan diukur meski telah mengajukan permohonan.

“Sekarang masyarakat datang ke kantor BPN meminta pengukuran tanah, tidak ada yang tahu kapan akan diukur kecuali juru ukur dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini harus saya akui,” kata Nusron usai rapat dengan Menteri PKP di Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurut Nusron, kondisi tersebut tidak boleh lagi terjadi. Karena itu, ATR/BPN mengubah mekanisme pelayanan dengan mewajibkan setiap permohonan pengukuran yang telah didaftarkan dan dibayar langsung memperoleh jadwal pelaksanaan.

Dalam sistem baru, pengukuran lahan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah proses pengukuran selesai, gambar bidang tanah juga wajib diterbitkan maksimal lima hari.

“Kalau masyarakat mendaftar hari ini, paling lambat tujuh hari harus sudah diukur. Setelah itu gambar bidang tanah harus selesai maksimal lima hari,” ujar Nusron.

Ia menargetkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia sudah menerapkan sistem pengukuran terjadwal paling lambat 17 Agustus mendatang sebagai bagian dari transformasi pelayanan nasional.

Tak hanya layanan pengukuran, ATR/BPN juga memangkas waktu pengurusan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah yang selama ini kerap memakan waktu berbulan-bulan.

Dalam standar baru tersebut, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi paling lama tiga hari.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kantor pertanahan diwajibkan menyelesaikan proses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal lima hari. Dengan skema itu, seluruh tahapan administrasi ditargetkan rampung hanya dalam 10 hari kerja.

“Jadi totalnya maksimal sepuluh hari. Lewat dari itu berarti pelanggaran terhadap standar pelayanan,” kata Nusron.

Nusron menegaskan, batas waktu tersebut bukan sekadar target, melainkan menjadi standar pelayanan yang akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja seluruh pegawai ATR/BPN.

Petugas yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Jika keterlambatan terbukti berkaitan dengan praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, pelaku dapat diberhentikan dari jabatannya. Sementara keterlambatan akibat kelalaian administratif dapat berujung pada mutasi, penurunan pangkat, atau sanksi disiplin lainnya.

“Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Kalau karena kelalaian, sanksinya bisa berupa mutasi atau penurunan pangkat sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Transformasi pelayanan ini menjadi salah satu fokus reformasi birokrasi ATR/BPN untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Menurut Nusron, kepastian durasi pelayanan menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini masyarakat sering kali harus menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengurusan dokumen pertanahan akan selesai.

“Kami ingin pelayanan pertanahan mempunyai kepastian waktu sehingga masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kejelasan,” kata Nusron.

Selain mempercepat layanan administrasi, ATR/BPN juga mulai menjalankan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut ditujukan bagi penerima bantuan perumahan pemerintah, peserta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Nusron berharap media ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan program yang telah mulai diberlakukan.

“Ini perlu disosialisasikan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui. Program ini sudah bisa mulai berlaku,” ujarnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: