Siarnitas.id – Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan.
Hal itu lantaran mobil dinas jenis Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate-L (4X2) 8A/T berwarna hitam dengan nomor polisi B 1036 WQH diketahui menggunakan pelat nomor berwarna putih, padahal berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang semestinya menggunakan pelat nomor merah.
Penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan dinas dinilai tidak sesuai dengan identitas kendaraan milik pemerintah daerah.
Sebab, kendaraan yang tercatat sebagai aset negara atau pemerintah daerah pada umumnya menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah.
Saat dikonfirmasi terkait status kendaraan tersebut, pihak Sekretariat Daerah Kota Tangsel melalui Sub Bagian Perlengkapan, Robby mengatakan bahwa mobil itu digunakan oleh Wakil Walikota Tangsel.
“Ini dipakai pak Wakil Walikota plat nomornya,” kata Robbi saat ditemui di kantornya, pada Rabu (24/6/2026).
Ia juga mengakui bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan dinas tidak semestinya dilakukan.
“Memang itu tidak boleh. Harusnya anak buahnya pada mengerti,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan dinas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel.
Sebagai kendaraan dinas, identitas kendaraan memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan status kepemilikan dan penggunaan aset daerah.
Penggunaan pelat merah menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News