Siarnitas.id – Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan program diskon pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sebagai upaya mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program insentif tersebut dipastikan telah mendapat lampu hijau dari Gubernur Banten Andra Soni.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten masih menyusun skema pelaksanaannya sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan kebijakan fiskal itu akan menjadi stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.
“Pak Gubernur menyetujui usulan kami, dan insyaallah akan kami tindak lanjuti melalui kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak,” kata Berly, dikutip Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan rencana yang sedang disusun, program tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026.
Pemprov Banten masih mempertimbangkan waktu peluncurannya, apakah akan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Provinsi Banten.
Tak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga menyiapkan diskon pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda mutasi masuk kendaraan.
“Kita berikan diskon pada pokok pajaknya, kemudian bebas denda mutasi masuk,” ujarnya.
Meski demikian, Bapenda belum mengungkap besaran potongan pajak maupun masa berlaku program.
Seluruh ketentuan masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan bersamaan dengan peluncuran kebijakan.
Menurut Berly, kebijakan ini kembali disiapkan karena tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Banten masih menjadi tantangan.
Masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak sehingga diperlukan langkah khusus untuk meningkatkan penerimaan daerah.
“Banyak masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkan penerimaan daerah,” katanya.
Data Bapenda mencatat, realisasi pendapatan daerah secara nominal mengalami peningkatan pada triwulan II 2026 dibandingkan triwulan I.
Namun, persentase pencapaiannya terhadap target justru mengalami penurunan.
Pada triwulan I 2026, target pendapatan daerah sebesar Rp2,03 triliun dengan realisasi Rp2,03 triliun atau 99,95 persen.
Sementara pada triwulan II, target meningkat menjadi Rp2,37 triliun, sedangkan realisasinya mencapai Rp2,10 triliun atau 88,90 persen.
Di sisi lain, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren yang semakin positif. Pada triwulan I, PAD terealisasi Rp1,19 triliun atau 86,07 persen dari target Rp1,38 triliun.
Memasuki triwulan II, realisasi PAD meningkat menjadi Rp1,64 triliun atau 95,39 persen dari target Rp1,72 triliun.
Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh penerimaan pajak daerah. Hingga triwulan II 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target Rp1,51 triliun.
“Ini yang menjadi penyebab mengapa PAD kita menguat, yakni dari pajak daerah,” kata Berly.
Meski kinerja penerimaan pajak terus membaik, Bapenda menilai potensi peningkatan masih sangat besar apabila tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi.
Karena itu, program diskon pajak kendaraan di Banten dan pembebasan denda pajak diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Memang kendalanya masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak. Karena itu kami menyiapkan kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak sebagai stimulus,” ujarnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News