siarnitas.id – Kekhawatiran terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) mulai mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) berpotensi mengalami kesulitan fiskal hingga terancam tidak mampu memenuhi kewajiban membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun membiayai operasional dasar pemerintahan.
Kondisi tersebut diperkirakan terjadi setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang membuat ruang fiskal sejumlah daerah semakin terbatas.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” ujar Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/7/2026).
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan kini terus memantau kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan. Dari hasil pemetaan sementara, sekitar 490 daerah berpotensi menerima tambahan dana dari pemerintah pusat.
“Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan tambahan anggaran tersebut belum bisa dipastikan terealisasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Artinya, bantuan bagi ratusan pemerintah daerah itu masih menunggu arahan Presiden setelah seluruh proses penghitungan dan evaluasi selesai dilakukan.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji ASN atau PNS.
Namun, Tito menegaskan skema tersebut hanya akan menjadi langkah terakhir. Pemerintah daerah diminta lebih dulu melakukan efisiensi anggaran, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak masing-masing daerah.
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan masih menyelesaikan rekonsiliasi data untuk memastikan daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran.
Menurut Tito, pemerintah pusat tidak ingin langsung menggelontorkan dana tanpa memastikan seluruh potensi efisiensi di daerah telah dilakukan.
Ia mencontohkan hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan yang menunjukkan masih terdapat pos belanja operasional dan biaya pemeliharaan yang dapat dipangkas sehingga mampu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.
“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” katanya.
Selain menghemat pengeluaran, Tito juga mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai,” ujar Tito.
Bagi daerah yang memiliki hak menerima Dana Bagi Hasil (DBH), Tito meminta Kementerian Keuangan mempercepat proses penyalurannya agar dapat membantu menutup kebutuhan belanja pegawai.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” ujarnya.
Meski ada ratusan daerah yang diperkirakan menghadapi tekanan fiskal, Tito memastikan pemerintah tidak akan membiarkan pembayaran gaji aparatur sipil negara terganggu. Ia menegaskan tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji PNS.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujarnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News