Siarnitas.id – Tuntutan ganti rugi warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kepada pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) PT Arfa Putra Sugama (APS) memasuki batas waktu yang ditentukan warga.
Sebanyak 96 warga ikut mengajukan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Total tuntutan mencapai Rp539.885.394. Warga memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 27 Oktober 2026, kepada pihak pengelola WTP untuk merespons tuntutan tersebut.
Warga Serpong Lagoon, Arnis Silvia, mengatakan pengajuan kompensasi dilakukan melalui pengurus RW. Namun, hingga kini, warga belum menerima respons dari pihak perusahaan.
“Warga melalui RW mengajukan kompensasi kerugian, dengan total Rp539.885.394 juta,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp, pada Senin (26/10/2026).
Arnis menjelaskan warga masih menunggu tanggapan perusahaan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Jika pengelola WTP tetap tidak memberikan respons, warga berpeluang menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Diberikan deadline besok, Selasa 27 Oktober 2026. Jadi kita tunggu sampai besok, jika tetap tidak ada respons, maka kemungkinan warga akan menyiapkan tuntutan perdata,” tegasnya.
Menurut Arnis, pihak PT Arfa Putra Sugama belum menyampaikan pernyataan sejak rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tangsel pada 14 Oktober 2026. Perusahaan juga tidak hadir dalam RDP tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan bersama Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan disebut tidak menghadirkan pengambil keputusan secara langsung.
“Per hari ini, belum ada respons dari pihak WTP, PT Arfa Putra Sugama ini belum ada statement apa-apa sejak RDP 14 oktober, Dipanggil RDP tidak hadir, pertemuan dengan Wawali dan dinas juga tidak dihadiri langsung oleh pengambil keputusannya,” ungkapnya.
96 Warga Ajukan Kompensasi, 178 Orang Dilaporkan Sakit
Persoalan kompensasi ini berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan yang dialami warga Serpong Lagoon. Berdasarkan data yang disampaikan warga, sebanyak 178 orang dilaporkan mengalami sakit dalam periode 16 September hingga 22 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, 96 warga ikut mengajukan kompensasi melalui pengurus RW. Pengajuan itu menjadi bagian dari upaya warga meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim alami.
Arnis mengatakan proses pendataan kompensasi berlangsung dalam waktu terbatas. Surat pengajuan disampaikan kepada pihak WTP pada Jumat sebelumnya, sementara warga hanya memiliki waktu 21–23 Oktober 2026 untuk mengisi formulir.
“Surat disampaikan ke WTP hari jumat lalu, warga hanya punya 2 hari untuk isi form, 21-23 oktober aja. Beberapa yang tidak ngelist, karena tidak menyimpan lagi kuitansi pembayaran rumah sakit,” imbuhnya.
Keterbatasan waktu dan dokumen pendukung membuat tidak semua warga yang mengalami kerugian tercatat dalam pengajuan kompensasi. Sebagian warga tidak lagi menyimpan kuitansi pembayaran rumah sakit sehingga tidak memasukkan kerugian mereka ke dalam daftar.
Warga Tunggu Respons Perusahaan hingga 27 Oktober
Warga kini menunggu sikap PT Arfa Putra Sugama sebelum memutuskan langkah berikutnya. Tenggat waktu pada 27 Oktober menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memberikan tanggapan atas tuntutan kompensasi tersebut.
Jika tidak ada respons hingga batas waktu berakhir, warga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperjuangkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Arnis Sylvia, warga belum menerima tanggapan dari pihak WTP. Konfirmasi kepada PT Arfa Putra Sugama tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan perusahaan mengenai tuntutan kompensasi tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News