Tegas! Wakil Walikota Tangsel Tekankan Investor, Jangan Bangun Dulu Sebelum Izin Lengkap

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Gedung Galeri, Serpong.

Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan bagi para pelaku usaha dan investor.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengingatkan keras agar tidak ada lagi praktik pembangunan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan konflik di kemudian hari.

Ia mengapresiasi kontribusi para investor yang telah berinvestasi dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan administrasi tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.

“Saya berharap semua para pelaku investor ya, saya mengucapkan terima kasih ya semua yang sudah berinvestasi di Kota Tangerang Selatan. Ya, seperti mendapatkan PAD juga kan dari kegiatan-kegiatan usaha ya. Pemerintah Daerah mendapatkan PAD dari kegiatan-kegiatan usaha masyarakat ataupun investor. Tapi, jangan mengabaikan terkait masalah izin administrasinya harus dipenuhi dulu,” katanya di Gedung Galeri, Serpong, ditulis pada Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kelengkapan izin menjadi dasar penting untuk memastikan suatu pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek tata ruang hingga keamanan bangunan.

“Karena dari situ kita bisa lihat itu memenuhi unsur perizinan atau enggak. Apa namanya, RDTR-nya memenuhi enggak? Gimana dengan KBLI-nya? Bagaimana dengan GSB-nya? Bagaimana dengan ketinggian bangunan? Itu membahayakan atau tidak? Itu sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak? Itu yang harus dipenuhi betul-betul,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang mencoba meminta kelonggaran dalam perizinan. Namun, dirinya menolak tegas intervensi yang melanggar aturan.

“Ada beberapa perusahaan yang pernah menyampaikan ke saya kalau langsung gitu ya, mentok di perizinan ini karena izinnya hanya sekian persen, saya minta dilebihi, Pak Wakil bisa bantu? Kata saya, ya saya enggak bisa bantu kalau sudah urusan masalah perizinan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan teknis seperti koefisien bangunan hingga ruang terbuka hijau justru akan menjadi bom waktu yang merugikan semua pihak, termasuk pemerintah.

“Nanti suatu ketika kalau misalkan saya minta dinas terkait untuk melebihi ketentuan, misalkan dia harusnya ngebangunnya hanya 55 persen, lalu saya izinin 70 persen ruang terbuka hijau-nya tidak sesuai ketentuan, nanti suatu ketika ada masalah, itu pasti masalah ke saya, ke dinas-dinas terkait juga. Maka dari itu, itu harus mematuhi aturan yang berlaku,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus dikembalikan kepada dinas terkait, termasuk dalam hal pengawasan dan penerbitan izin sesuai regulasi.

Lebih jauh, ia juga menekankan prinsip dasar dalam pembangunan, yakni izin harus didapatkan terlebih dahulu sebelum aktivitas konstruksi dimulai.

“Harus izin dulu dong, harus izin. Nah, di situ sesuaikan,” katanya.

Ia pun menjelaskan secara rinci bahwa setiap aktivitas pembangunan memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk dalam proses pematangan lahan.

“Misalkan pematangan lahan tapi tidak mengambil tanah dari luar. Saya lihat, oh ternyata di aturan boleh kalau pematangan lahan di dalam ya, internal ya, tapi tidak ngambil ataupun keluar tanah itu boleh. Tapi kalau sudah tanah pun dari luar bawa gitu, pakai truk, pengurukan, nah itu harus ada izinnya masuk gitu,” terangnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menyalahkan pemerintah jika pembangunan dihentikan akibat pelanggaran aturan.

“Jadi ternyata itu ada ketentuan-ketentuan. Nah, teman-teman itu harus ikuti. Siapapun yang mau bangun itu harus ke dinas bangunan lakukan konsultasi. Jangan sampai menyalahin. Nah nanti dihentikan pembangunan, enggak boleh,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Pemkot Tangsel berharap tidak ada lagi kasus pembangunan tanpa izin yang merugikan masyarakat maupun investor itu sendiri.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: