KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Diduga Terseret Kasus Proyek dan Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro di OTT KPK.

siarnitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) malam itu, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim saat operasi berlangsung.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

KPK menduga perkara yang menjerat Anom Widiyantoro berkaitan dengan penerimaan dalam proyek pemerintah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih mendalami konstruksi hukum sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan.

“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ujarnya.

Anom Widiyantoro diamankan tim KPK saat berada di Jakarta bersama empat orang lainnya. Sementara itu, operasi senyap yang dilakukan secara bersamaan di sejumlah daerah membuat total 21 orang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, KPK memutuskan sebagian di antaranya menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.

“Dari 21 orang tersebut, 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih. Untuk 7 orang lainnya, 6 dari Pemalang dan 1 dari Purworejo kemungkinan siang ini sampai dengan sore tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memaparkan secara resmi konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta status hukum para terperiksa setelah proses gelar perkara atau ekspose selesai dilakukan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: