Inspektorat Ungkap Hasil Kasus Suap Loka Padel Tangsel, Oknum Diusulkan Dipecat Tidak Hormat

Kepala Inspektorat Tangsel, Achmad Zubair

Siarnitas.id – Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap hasil pemeriksaan kasus dugaan suap Loka Padel. Sejumlah oknum yang terlibat dipastikan menerima sanksi disiplin berat, termasuk usulan pemecatan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Tangsel, Achmad Zubair, menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.

“Pemeriksaan sudah selesai kami lakukan dan sudah kami sampaikan ke pimpinan, termasuk juga ke OPD-OPD terkait. Dan amanat pimpinan lakukan sanksi sesuai dengan hasil Inspektorat tanpa pandang bulu kalau memang salah nyatakan salah. Dan itu sudah kami sampaikan ke BKPSDM untuk kalau bisa dalam minggu-minggu ini atau minggu depan sudah jatuh sanksi disiplinnya,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, Inspektorat hanya memberikan rekomendasi terkait jenis sanksi. Sementara keputusan akhir berada di tangan BKPSDM melalui tim hukum disiplin.

“Kalau kita hanya merekomendasikan sanksinya apa. Nanti yang menjatuhkan sana (BKPSDM), kan mereka ada tim hukum disiplin. Karena ada tiga ya, tiga orang, dua dari Satpol PP PPPK, satunya dari Dinas Sosial, satunya dari luar pemerintah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tiga oknum yang terlibat dinyatakan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Hasilnya itu seperti yang sudah disampaikan itu, ketiganya kena sanksi disiplin berat,” tegasnya.

Untuk pegawai berstatus PPPK, sanksi berat yang dimaksud berupa pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Sementara bagi PNS, terdapat beberapa jenis sanksi, mulai dari penurunan pangkat, penundaan tunjangan kinerja (TPP), hingga pemberhentian.

“Kalau untuk PPPK, sanksi disiplin berat jelas, itu pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau tidak dengan hormat. Tapi kalau untuk yang PNS ada tiga. Tiga itu termasuk ada penurunan pangkat, terus penundaan TPP sama pemberhentian,” paparnya.

Achmad Zubair menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada BKPSDM dan saat ini tinggal menunggu proses penjatuhan sanksi oleh tim khusus hukum disiplin.

“Insya Allah kita sudah selesai, sudah kami sampaikan ke pimpinan termasuk BKPSDM nanti BKPSDM yang akan jatuhkan sanksi. Nanti ada tim khusus, tim hukum disiplin,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: