Dukung PP Tunas, Pilar Saga Minta Pembatasan Ketat Medsos Anak di Tangsel

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan usai acara bersama Dikbud Tangsel di Aula Blandongan.

Siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menyatakan dukungannya terhadap penerapan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di era digital.

Sebagai informasi, PP Tunas merupakan regulasi dari pemerintah pusat yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital, khususnya dalam mengatur akses dan distribusi konten di media sosial.

Aturan ini mendorong adanya pembatasan usia, pengawasan konten, serta peran aktif orang tua, sekolah, dan platform digital dalam memastikan anak hanya mengakses informasi yang aman dan edukatif.

Menurut Pilar, anak-anak masih berada dalam tahap belajar sehingga belum mampu memilah informasi secara tepat.

Oleh karena itu, pembatasan dinilai sebagai langkah yang diperlukan, termasuk melalui pengaturan usia pengguna.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentu sangat mendukung dengan adanya PP Tunas ini untuk melakukan pembatasan informasi-informasi kepada anak. Bahwa anak ini kan masih dalam proses mereka belajar ya, mereka menyerap segala sesuatu mereka belum bisa mengidentifikasi mana yang positif ataupun negatif,” katanya di Pemkot Tangsel, pada Rabu (8/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pembatasan usia sebagai solusi, terutama ketika platform media sosial dinilai belum sepenuhnya mampu menyaring konten.

“Dan saya setuju kalau ada pembatasan usia karena kadang anak-anak itu tidak siap. Ya selama media sosial tidak siap untuk membatasi konten, ya maka dari itu yang harus dibatasi ya mungkin usianya itu mungkin jalan yang terbaik,” katanya.

Lebih lanjut, Pilar menegaskan bahwa anak tetap bisa mengakses media sosial, namun harus dengan pendampingan orang tua maupun guru agar tidak terpapar konten negatif.

“Kalaupun mereka mau mengakses, ya sekarang kan semua zaman keterbukaan ya mereka juga bukan berarti nggak boleh mengakses, cuma didampingi oleh orang tua, didampingi oleh guru. Jangan sendirilah lalu masuk konten pornografi, masuk konten-konten yang tidak ya tidak bermoral,” ungkapnya.

Terkait implementasi di daerah, ia menyebut sosialisasi PP Tunas sudah dilakukan bersama kementerian dan Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah di Tangerang Selatan.

“Oh udah, udah. Kan kemarin dengan kementerian kita lakukan, lalu Dinas Pendidikan hadir untuk kita juga sampaikan kepada kepala-kepala sekolah dan guru-guru supaya melakukan pembatasan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan dan pelecehan yang berawal dari paparan konten tidak layak di media sosial.

“Itu kan kejadian apa pelecehan seksual, kejadian-kejadian kekerasan itu kan banyak terpapar dari konten-konten sebenarnya. Edukasi yang tidak baik seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait penggunaan ponsel di sekolah, Pilar menilai hal tersebut tetap diperbolehkan selama digunakan untuk menunjang proses belajar, dengan mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing sekolah.

“Kalau HP itu sebenarnya ini kan teknologi ya, mereka kebutuhan untuk belajar ya, untuk misalkan bertukar informasi dengan teman-temannya, dengan orang tua dan lain sebagainya sebenarnya enggak ada masalah. Tapi kalau memang aturan di sekolah itu sama sekali tidak diperbolehkan ya ikuti dulu pada saat jam pembelajaran,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan gawai harus diarahkan untuk hal positif agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan anak.

“Ya kalau untuk yang rusak ya hal negatif ya bakal rusak, tapi kalau untuk hal yang positif ya kita bisa jadi berkompetisi gitu seperti itu,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: