BPHTB Tangsel Dapat Diskon hingga 81 Persen, Ini Syarat dan Periode Berlakunya

Ilustrasi BPHTB

Siarnitas.id – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan keringanan pembayaran BPHTB hingga 81 persen bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Namun, warga perlu memperhatikan batas waktunya karena program keringanan BPHTB ini hanya berlaku selama satu bulan.

Keringanan BPHTB Tangsel berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.

“Jadi wali kota memberikan keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) lunas,” kata Eki dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Keringanan BPHTB Tangsel hingga 81 Persen

Eki menjelaskan, besaran keringanan yang diberikan Pemkot Tangsel berbeda-beda. Persentasenya disesuaikan dengan jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diajukan masyarakat.

Untuk hibah wasiat dan waris, pengurangan pokok BPHTB menjadi yang paling besar, yakni mencapai 81 persen.

Sementara itu, masyarakat yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan untuk keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis pemerintah daerah mendapatkan pengurangan pokok BPHTB sebesar 45 persen.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan yang dilakukan sebelum tahun 2022. Namun, transaksi tersebut harus dibuktikan dengan PPJB yang telah lunas.

Besaran keringanan untuk kategori jual beli sebelum tahun 2022 ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Berikut rinciannya:

  • NPOP kurang dari Rp2 miliar: keringanan 45 persen.
  • NPOP Rp2 miliar sampai Rp4 miliar: keringanan 17 persen.
  • NPOP lebih dari Rp4 miliar: keringanan 8 persen.

Dengan skema tersebut, besaran keringanan BPHTB yang diterima masyarakat akan menyesuaikan kategori dan nilai perolehan objek pajaknya.

Dorong Warga Segera Selesaikan Administrasi BPHTB

Menurut Eki, kebijakan keringanan BPHTB, terutama untuk transaksi jual beli sebelum tahun 2022, juga bertujuan mendorong masyarakat segera menyelesaikan administrasi perpajakan yang masih belum tuntas.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah,” kata Eki.

Ia mengimbau masyarakat Tangsel yang memenuhi kriteria agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut.

Sebab, keringanan BPHTB hanya diberikan dalam periode yang telah ditentukan, yakni sampai 17 September 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2025-2029.

Salah satu fokusnya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan, iklim investasi, serta kualitas pelayanan publik.

“Salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tutup Eki.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: