Siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan izin usaha dari luar daerah tidak berlaku untuk kegiatan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari luar Tangsel untuk kegiatan penjualan miras di wilayahnya.
“Lokasinya di Tangsel? Nggak boleh, nggak boleh, tidak boleh,” katanya usai menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai, di kantor wilayah DJBC Banten, pada Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, peredaran miras di Tangsel memang tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah.
“Dan di Tangsel itu kan tidak boleh ada perdagangan peredaran miras, karena memang Perda nya tidak boleh. Walaupun perizinannya di luar, apalagi perizinannya di luar kan,” ujarnya.
Menurutnya, izin yang diterbitkan di wilayah lain tidak dapat digunakan untuk kegiatan peredaran miras di Tangsel.
“Misalkan dia di Kabupaten Tangerang atau di DKI Jakarta izinnya, ya tidak berlaku di wilayah Tangsel. Karena Tangsel itu ya memang secara aturannya seperti demikian,” katanya.
Terkait penindakan, ia meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang melanggar aturan.
“Oh, di sekarang ini kan zamannya medsos ya, sudah tidak zaman lah backing-membacking itu. Saya rasa teman-teman Satpol PP ya bisa melakukan penindakan sekeras-kerasnya ya,” ujarnya.
Ia menyebut penindakan juga dilakukan terhadap aktivitas lain yang tidak memiliki izin.
“Bukan hanya itu, banyak. Ada yang apa, bangunan tidak berizin PBG-nya belum ada itu juga kita tindak, apalagi yang menyebabkan masalah sosial seperti rokok maupun apa miras ilegal,” katanya.
Selain miras, Satpol PP juga melakukan penyisiran terhadap warung dan toko yang menjual barang kena cukai ilegal, khususnya rokok dan minuman keras.
“Mungkin tiap minggu ya, apa Satpol PP hampir tiap minggu tiap bulan itu menyisir ya warung-warung, lalu juga menyisir toko-toko yang menjual barang-barang wajib cukai yang ilegal, ya khususnya rokok dan minuman keras lah,” tuturnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News