Siarnitas.id — Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Sistem Integrasi Spasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA) mulai direplikasi sejumlah daerah.
Sebanyak 58 kabupaten/kota hadir dalam penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan SISGITA yang berlangsung di Aula Blandongan Pemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan tersebut diikuti puluhan daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
“Hadir pada hari ini terakhir itu ada 60 daerah yang kita undang, yang sudah hadir dan tadi sudah mengikuti kegiatan sebanyak 46 kepala daerah,” kata Benyamin.
Selain 46 kepala daerah, sejumlah perwakilan pemerintah daerah juga mengikuti kegiatan tersebut.
“Kemudian dua wakil kepala daerah, kemudian dua sekretaris daerah, asisten daerah yang hadir ada tiga di luar 46 ya kemudian diwakilkan oleh OPD-nya itu ada empat kabupaten,” ungkapnya.
Benyamin menjelaskan, SISGITA menghubungkan data yang selama ini berada pada dua instansi berbeda.
Data tersebut berasal dari Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Pertanahan.
“Peta objek pajak dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya kita di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan memiliki data bidang tanah yang berkaitan dengan sertifikat.
“Dan peta objek pajak atau nomor induk bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan karena kita bikin sertifikat,” katanya.
Benyamin mengatakan penggabungan kedua data tersebut dapat memberikan informasi tanah yang lebih akurat.
“Nah, dua ini digabungkan jadi satu sehingga yang diperoleh adalah akurasi data terkini,” katanya.
SISGITA tidak hanya menyasar luas bidang tanah. Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan sistem untuk membaca informasi bangunan secara lebih detail.
“Baik luas tanah, volume tanah, maupun yang nanti ke depan termasuk bangunannya,” ujarnya.
Pengembangan berikutnya akan menggunakan sistem tiga dimensi. Teknologi tersebut nantinya dapat membantu pemerintah mengetahui keberadaan bangunan sekaligus volumenya.
“Karena nanti ini harus dilengkapi lagi dengan sistem tiga dimensi untuk melihat ada bangunan dan berapa volume bangunan itu sendiri,” tuturnya.
Dengan replikasi ini, Pemkot Tangsel mendorong pemanfaatan SISGITA di daerah lain. Integrasi data pajak dan pertanahan diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh data objek tanah yang lebih akurat dan terkini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengintegrasikan data pajak dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Spasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA).
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pengembangan SISGITA menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dari sejumlah wilayah.
“Hari ini ditandatangani atau dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama. Jadi ada dua produk hukum,” kata Benyamin usai Penandatanganan Kesepakatan bersama Antar Daerah, di Aula Blandongan Pemkot Tangsel, pada Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup MoU antara kepala daerah serta perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Pertanahan dari daerah yang ikut dalam program tersebut.
“Jadi, kita tanda tangani bersama yaitu produknya adalah integrasi, sistem integrasi spasial informasi pajak dan pertanahan yang kita singkat dengan SISGITA. Ini intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” ujarnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News