Raperda APBD Tangsel 2025 Disetujui, Benyamin: Masuk Evaluasi Gubernur

Walikota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan bersama Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid beserta Wakil Ketua.

siarnitas.id – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 selesai dilaksanakan.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid bersama para wakil ketua dan anggota DPRD.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang didampingi Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan serta Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, rasa syukur karena seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan baik hingga memperoleh persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Iya. Alhamdulillah hari ini disetujui bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ya. Dan ini tentu tugas saya nanti menyampaikan kepada Bapak Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” kata Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, hasil evaluasi dari Gubernur Banten nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Tangsel untuk melakukan penyempurnaan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Nah, hasil evaluasinya seperti apa nanti kita lihat. Kalau ada perbaikan, tentu akan kita perbaikan, kita komunikasikan kembali dengan DPRD. Tetapi, secara prosedur semuanya sudah ditempuh dan alhamdulillah tidak ada hambatan, kira-kira seperti itu demikian,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh mekanisme pembahasan hingga persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai prosedur.

Sinergi antara DPRD dan Pemkot Tangsel juga menjadi faktor penting sehingga proses tersebut dapat berlangsung tanpa kendala berarti.

Setelah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten selesai, apabila terdapat catatan atau rekomendasi, Pemkot Tangsel akan segera menindaklanjutinya melalui koordinasi bersama DPRD.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses penetapan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot Tangsel dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme.

Tahapan evaluasi oleh Gubernur menjadi proses akhir sebelum regulasi tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: