PJJ Tangsel Diperpanjang, Sekolah Diminta Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

siarnitas.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 8-9 September 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/5630/Dikbud/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 7 September 2026 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Tangsel.

Surat edaran dari Dikbud Tangsel perihal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Perpanjangan PJJ mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan perpanjangan PJJ berkaitan dengan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, sekaligus untuk memastikan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan tetap berjalan.

Kepala Dikbud Tangsel Deden Deni, M.M., M.A. menandatangani surat edaran tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis mengenai perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan secara bermakna, aktif dan terarah.

Sekolah dapat memanfaatkan ekosistem digital pembelajaran seperti portal LMS, Google Classroom maupun media daring resmi sekolah.

Selain itu, sekolah harus memantau keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

Rekapitulasi pelaksanaan PJJ juga wajib disusun dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalui bidang pembinaan terkait.

Dikbud Tangsel juga meminta peran orang tua atau wali murid selama PJJ berlangsung.

Mereka diimbau memberikan pendampingan, pengawasan dan bimbingan aktif kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Orang tua juga diminta mengurangi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

Jika anak terpaksa beraktivitas di luar rumah, mereka diminta menggunakan masker standar medis atau respirator.

Adapun kebijakan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan berdasarkan perkembangan kondisi dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: