siarnitas.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai dan berpotensi menimbulkan persoalan keuangan daerah di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, yang membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer.
“Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito, dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Menurut Mendagri, keberadaan tenaga honorer yang terus bertambah akan meningkatkan belanja pegawai daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, Tito juga menyoroti kualitas sebagian tenaga honorer, khususnya yang bekerja di bidang administrasi. Ia menilai tidak sedikit yang direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” ucapnya.
Tito menjelaskan, persoalan honorer selama ini tidak hanya berdampak pada anggaran daerah. Jumlah tenaga honorer yang terus bertambah juga sering berujung pada tuntutan pengangkatan menjadi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.
“Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong, jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” katanya.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di kalangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan larangan merekrut tenaga honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” kata Rifqi usai rapat.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada peningkatan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
“Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita,” ujarnya.
Rifqi juga mengingatkan agar APBD tidak habis terserap untuk membiayai belanja pegawai. Ia mengungkapkan masih ada sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen anggarannya untuk kebutuhan tersebut.
“Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai,” ucapnya.
Peringatan dari Mendagri dan Komisi II DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News