Liput Pencemaran Air Serpong Lagoon, Wartawan Mengaku Dihalangi di DCKTR Tangsel

Gedung DCKTR Tangsel

Siarnitas.id – Seorang wartawan Siarnitas.id, Bambang, mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (21/10/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika Bambang hendak mendokumentasikan rapat terkait agenda Wakil Walikota Tangsel dan persoalan pencemaran air di Perumahan Serpong Lagoon.

Bambang menyebut seorang petugas keamanan DCKTR bernama Amir menghalanginya saat hendak mengambil dokumentasi rapat.

Ia mempertanyakan tindakan tersebut karena menurutnya, ada wartawan lain yang diperbolehkan masuk ke area rapat.

“Saya hanya bertugas untuk meliput di agenda pak Wakil Walikota Tangsel, ketika saya ingin mendokumentasikan rapat tersebut dihalangi oleh Amir staff keamanan DCKTR itu,” katanya.

Bambang menegaskan, kehadirannya di lokasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik, yakni meliput dan mendokumentasikan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Padahal, saya hanya mendokumentasikan rapat tersebut, tapi kenapa ada wartawan yang diperbolehkan masuk ke area rapat tersebut dan saya tidak boleh,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan di balik perlakuan berbeda terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.

Menurut Bambang, tindakan itu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan akses peliputan di lingkungan pemerintahan.

“Hal ini sama aja mencederai dan mengintimidasi tugas wartawan yang mencari informasi, ada apa sebenarnya sampai saya dihalangi, padahal jelas ada wartawan yang diperbolehkan masuk,” ungkapnya.

UU Pers Menjamin Hak Wartawan Mencari Informasi

Penghalangan yang dialami Bambang menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengumpulkan informasi dan mendokumentasikan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 8 UU Pers juga menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Penghalang Kerja Jurnalistik Terancam Sanksi Pidana

UU Pers juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penerapan sanksi tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Pengakuan Bambang mengenai insiden di DCKTR Tangsel belum dengan sendirinya membuktikan bahwa petugas keamanan tersebut telah melakukan tindak pidana.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DCKTR Tangsel mengenai alasan wartawan tersebut tidak diperbolehkan mendokumentasikan rapat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: