DPRD Tangsel Temukan Banyak Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Diminta Bertindak

Bangunan Padel Tak Berijin di Wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

siarnitas.id – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan maraknya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi sejak awal 2026. Temuan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu ketertiban tata ruang hingga memunculkan ancaman darurat perizinan di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Demokrat, Rizki Jonis, mengungkapkan bahwa tren pembangunan tanpa izin terus meningkat dan terjadi di berbagai titik.

“Itu jadi serba salah semuanya, karena terus terang di Tangsel ini, mulai 2026, banyak bangunan-bangunan yang diindikasikan tidak berizin,” kata Rizki, dikutip Rabu (29/4/2026).

Salah satu contoh yang disorot adalah menjamurnya lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Berdasarkan data yang dihimpun, hanya sebagian kecil yang tercatat mengajukan perizinan resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Contoh beberapa pembangunan lapangan padel yang menjamur, hanya beberapa. DPMPTSP menyebutkan sekitar 20 yang mengajukan izin, yang lainnya tidak ada, apalagi bangunan lainnya,” ujarnya.

Menurut Rizki, kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, investasi perlu didorong, namun di sisi lain aturan harus ditegakkan secara konsisten.

“Kita tidak menolak investor untuk berinvestasi di Tangsel, tapi investor harus tahu aturan yang ada di Tangsel,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan izin awal, seperti lapangan padel di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong, yang disebut terintegrasi dengan apartemen.

“Contoh lapangan padel venue di Cilenggang, mereka beralasan bangunan padel ini integrated dengan apartemen, padahal izin PBG apartemen tersebut kan sudah sesuai untuk bangunannya,” jelas Rizki.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan jika fasilitas itu digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin tambahan.

“Kalau hanya untuk penghuni apartemen itu boleh saja, tapi ini ternyata dikomersialkan. Kalau dikomersialkan di luar penghuni, itu kan lain lagi,” katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.

“Makanya kita suruh Satpol PP Tangsel untuk segel karena tidak ada izin,” ujarnya.

Rizki juga menyebut praktik ini diduga terjadi secara masif dan kerap luput dari pengawasan aparat wilayah. Bahkan, lurah dan camat sering kali tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.

“Ini kan kasihan lurah, camat, tiba-tiba sudah ada bangunan berdiri, pas kita komunikasikan mereka tidak mengetahui,” ungkapnya.

Sebagai langkah penertiban, DPRD meminta camat dan lurah melakukan inventarisasi bangunan yang diduga tidak berizin di wilayah masing-masing.

“Kita sedang minta camat, lurah untuk inventarisir di wilayahnya, melaporkan ke kita bangunan-bangunan yang disinyalir tidak ada izin,” jelas Rizki.

Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan DPMPTSP untuk memastikan legalitas setiap bangunan yang ada di Tangsel.

“Data-data yang kita minta nanti akan kita kroscek ke DPMPTSP, kita sinkronisasikan mana yang sudah mengajukan izin dan mana yang belum,” terangnya.

Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

“Bayangkan saja jika ada tuan rumah yang dipakai lahannya untuk keuntungan pribadi dan tidak ada izin, gimana kita tidak marah sebagai tuan rumah? Tangsel kan rumah kita,” ucapnya.

Rizki mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Tangsel berpotensi menghadapi situasi darurat perizinan.

“Kalau dibiarkan terus ya Tangsel bisa darurat perizinan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: