BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Aman

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.

Siarnitas.id – Pemerintah memberi sinyal kuat terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif kemungkinan akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.

Kelompok peserta mandiri dengan tarif sekitar Rp42 ribu per bulan disebut menjadi salah satu yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat miskin tetap terlindungi dan tidak akan terkena dampak kenaikan iuran.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS, dikutip Jumat (8/5/2026).

Pernyataan itu memunculkan perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan nasional dan beban pembiayaan BPJS Kesehatan yang terus bertambah.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Aturan tersebut juga mengatur pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan.

Selain itu, pemerintah menetapkan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.

Namun, denda tetap berlaku apabila peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Dalam regulasi tersebut, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibagi ke beberapa kategori peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Skema serupa juga berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan dan dibayar pekerja.

Sementara peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) masih menggunakan tarif berdasarkan kelas layanan rawat inap.

Peserta kelas III dikenakan iuran Rp42 ribu per orang per bulan. Namun, sebagian iuran kelas III masih mendapat subsidi pemerintah.

Kemudian, peserta kelas II membayar Rp100 ribu per bulan, sedangkan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Adapun iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka ditanggung pemerintah dengan besaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: