Siarnitas.id – Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap hal biasa ternyata bisa menimbulkan persoalan hukum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh, dikutip Jumat (8/5/2026).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam aturan itu, penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada e-KTP, dilarang secara hukum.
Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Teguh menjelaskan, e-KTP telah dirancang menggunakan sistem digital modern yang dapat dibaca melalui perangkat khusus atau card reader.
Karena itu, instansi maupun lembaga diimbau tidak lagi meminta masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, data pada e-KTP sebenarnya bisa diakses langsung menggunakan perangkat pembaca resmi tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News